Manado Sulawesi Utara

70 Pemohon Mendapat Pelayanan Paspor Merdeka Kantor Imigrasi Manado Sulawesi Utara

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menggelar program Paspor Merdeka disertai pelayanan hukum, Sabtu (5/8/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dalam rangka semarak menyambut HUT ke-78 Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi (Kanim) Manado Kemenkumham Sulawesi Utara menyelenggarakan Pelayanan Publik Paspor Merdeka dan Pelayanan Hukum, Sabtu (5/8/2023).

Dari data yang diperoleh, sudah ada 32 pemohon paspor di Kanim Manado dan 38 pemohon di GPdI Tikala Manado.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, meninjau pelayanan publik yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dan GPdI Tikala Manado tersebut.

"Pada pelayanan Paspor Merdeka ini masyarakat bisa melakukan permohonan paspor baru, penggantian habis masa berlaku paspor, dan perpanjangan izin tinggal terbatas," ujar Ronald Lumbuun.

Pada pelayanan ini tersedia paspor biasa dan paspor elektronik.

Sedangkan untuk pelayanan hukum terdapat pelayanan kekayaan intelektual dan pelayanan administrasi hukum umum.

"Kepada seluruh petugas pelayanan paspor maupun pelayanan hukum untuk melayani masyarakat dengan baik dan sesuai ketentuan tanpa membedakan satu dengan yang lainnya," jelasnya.

Imigrasi Manado Hadirkan Program Paspor Merdeka dan Pelayanan Hukum, Beri Kemudahan Masyarakat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar layanan Paspor Merdeka disertai pelayanan hukum, Sabtu (5/7/2023).

Layanan ini digelar dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-78 Kementerian Hukum dan HAM (HDKD).

Baca juga: Potret Ratusan Atlet Ikut Kejuaraan Wilayah V Taekwondo Open Tournament se-Sulawesi di Manado

Baca juga: Ibu Ngamuk Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM: Imbauan Pak Kapolri Tak Dipakai, Aturannya Masih Sulit

Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, memantau pelayanan di Imigrasi Manado.

Saat diwawancara ia menjelaskan pelayanan ini untuk memberi kemudahan kepada masyarakat baik untuk memperpanjang atau membuat paspor baru.

"Kegiatan Paspor Merdeka ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Dan untuk di Sulawesi ada di empat titik, pertama di Kanim Manado, Kanim Bitung, Kanim Kotamobagu, dan Kanim Tahuna," jelasnya.

Ronald Lumbuun pun berharap kegiatan ini bisa memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat untuk membuat paspor setelah memenuhi persyaratan yang ada.

"Masyarakat pun bisa terlayani dan terinformasi dengan layanan-layanan imigrasi yang sudah ada," jelasnya.

Kantor Imigrasi Manado menyelenggarakan Pelayanan Publik Paspor Merdeka dan Pelayanan Hukum, Sabtu (5/8/2023).

Diketahui layanan Paspor Merdeka dan pelayanan hukum dilaksanakan di Kantor Imigrasi pada pukul 08.00-16.00 Wita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Made Nur Hepi Juniartha, mengatakan Paspor Merdeka dan pelayanan hukum ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya di Manado dan sekitarnya.

"Saya berharap layanan ini dapat membantu masyarakat yang hanya dapat mengurus paspor pada hari libur," ujarnya.

Untuk Layanan Paspor Merdeka pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi M-paspor dan hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku dengan kuota sebanyak 40 permohonan.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini