Berita Viral

Nasib Pilu Nenek Divonis 5 Tahun karena Kasus Narkoba, Awalnya Cuma Terima Paket atas Nama Anak

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat kasus narkoba buntut terima paket atas nama anaknya.

Pada pukul 11.30 WIB sepulangnya dari pasar, Asfiyatun melihat salah satu kardus warna coklat dengan tempelan tulisan “Ari Lampung Pamekasan Lama Surabaya 07-01-2023” dalam keadaan terbuka.

Lalu ia mendapatkan kabar bahwa sisanya akan diambil malam hari.

Asfiyatun kemudian memindahkan kardus itu ke rumah lain yang lokasinya tak jauh dari rumah yang ia tempati.

Pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 19.30 WIB, saksi ZA datang ke rumah Asfiyatun dan mengaku disuruh Pi untuk mengambi barang.

Lalu Asfiyatun menyerahkan satu bungkus kecil ke ZA. Namun ZA pergi tanpa membawa bungkusan ganja tersebut. Asfiyatun pun mengembalikan bungkusan di dalam kardus.

Keesokan harinya pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 08.30 WIB, anggota kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun.

Asfiyatun diamankan karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.

Asfiyatun Menangis Jalani Sidang

Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023.

Saat menjalani sidang, Asfiyatun yang tangannya diborgol terlihat menangis.

Di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Asfiyatun mengaku dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

Saudara Asfiyatun, Syafi'i, merasa yakin ibu Santoso itu tidak mungkin mencari uang dengan menjadi kurir narkoba.

Selama ini, kata Syafi'i, Asfiyatun hanya bekerja sebagai pedagang gorengan keliling untuk menyambung hidup.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibunya," kata Syafi'i usai sidang dakwaan, Rabu (10/5/2023).

Kini nenek berusia 60 tahun itu harus menelan pil pahit usai divonis 5 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini