TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib pilu dialami seorang nenek di Surabaya, Jawa Timur.
Nenek bernama Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat kasus narkoba.
Diusia senjanya Asfiyatun harus menerima nasib dipenjara.
Dikutip dari Bangkapos.com, kejadian ini bermula dari kejadian pada bulan Januari 2023.
Baca juga: Seorang Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rumah Sakit saat Jalani Perawatan
Saat itu ia menerima paket atas nama sang anak, Santoso.
Hingga terbaru Asfiyatun divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan hasil sidang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur Parta, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.
Lantas seperti apa kronologi Asfiyatun terlibat kasus narkoba ini?
Asfiyatun harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menerima paket ganja pesanan anaknya, Santoso.
Kejadian ini terjadi pada Januari 2023, Santoso dikabarkan memesan paket dari Lapas Semarang, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Dari balik sel tahanan, Santoso memesan 17 kilogram ganja dari Lampung yang kemudian dikirim ke rumah ibunya, Asfiyatun di Surabaya.
Awal kejadian, Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Asfiyatun didatangi seseorang yang belakangan diketahui berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat itu P mengatakan kepada Asfiyatun jika dirinya memesan paket ganja kepada Santoso dan sudah menyerahkan uang Rp 32,5 juta.