Ferdy Sambo

Sosok Tribrata Putra Sambo, Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023, Daftar Ketika Orang Tua Divonis Hakim

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Tribrata Putra Sambo, anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru saja lolos masuk Akpol 2023.

Sebagai informasi, Tribrata Putra merupakan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ketiga dari empat bersaudara.

Ia memiliki saudara, diantaranya Trisha Eungelica kakak pertama, kedua Trishanna Datia, ketiga Tribrata Putra dan yang bungsu Triardana Arka.

Diketahui, Tribrata Putra dinyatakan lulus dari sekolah Taruna Nusantara, pada Mei 2023 lalu.

Pria akrab disapa Brata ini adalah siswa angkatan ke-31 di SMA Taruna Nusantara Magelang.

Pada kesempatan itu, Trisha Eungelica mendampingi Brata saat seremoni kelulusan.

Kelolosan ini juga menjadi langkah awal Tribrata Putra sebagai penerus Ferdy Sambo di institusi Polri.

Tak seperti sang kakak Trisha Eungelica yang aktif dalam bermain media sosial.

Brata tak terlalu aktif dalam bermain media sosial, dan memilih fokus kepada pendidikannya.

Sosoknya pun jarang muncul dan terungkap ke publik.

Baca juga: Beredar Foto Ferdy Sambo Santai di Rumahnya, Potret Itu Diunggah oleh Ajudan Pribadi

Anak Ferdy Sambo Tribata Putra Lolos Masuk Akpol 2023, Jadi Penerus Sang Ayah di Polri (Dokumen Instagram @ferdysambo_official/@trishaeas)

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, dan sang ibu, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, hakim telah menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Dalam putusannya, hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis pidana hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Banding Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat pun ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Perbuatan Ferdy Sambo yang berdampak pada masa depan dirinya, bawahan, serta istri dan anak, dinilai menjadi hal memberatkan yang membuat banding eks Kadiv Propam Polri ini ditolak.

(*)

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Berita Terkini