Kasus Minyak Goreng

Jaksa Tanya Langkah Airlangga Hartarto Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Sentil Adanya Kerugian Negara

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Untuk Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Lantas, Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Buka Suara soal Alasan Airlangga Baru Diperiksa terkait Kasus Minyak Goreng, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/25/kejagung-buka-suara-soal-alasan-airlangga-baru-diperiksa-terkait-kasus-minyak-goreng?page=all.

Berita Terkini