Kasus Minyak Goreng

Jaksa Tanya Langkah Airlangga Hartarto Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Sentil Adanya Kerugian Negara

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Banyak kalangan bertanya-tanya apa yang menyebabkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan termasuk minyak goreng tahun 2021 pada Senin, kemarin.

Terungkap saat itu pihak Kejaksaan menanyakan terkait tanggungjawab Airlangga selaku Menko Perekonomian ketika terjadi kelangkaan minyak goreng.

Penyidik Kejaksaan ingin mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar itu selaku Menko Perekonomian.

Kabarnya hal ini yang menjadi bagian pertanyaan pada, Senin (24/7/2023).

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (istimewa)

Hal-hal ini yang menjadi agenda pemeriksaan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan termasuk minyak goreng tahun 2021 pada Senin, kemarin.

Airlangga diperiksa oleh penyidik Kejagung selama 12 jam dan dicecar 46 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap Airlangga ini, adalah pengembangan dari fakta persidangan atas kasus terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.

Menurut Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kejagung merasa perlu untuk mengambil sikap meminta keterangan dari Airlangga selaku menteri yang membidangi.

"Berdasarkan fakta yang berkembang di dalam proses persidangan, telah kami temukan fakta hukum baru yang menurut kami perlu didalami, dan hasil pendalaman itu beberapa saat lalu tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi."

"Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka tersebut, maka kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitasnya selaku Menko Perekomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ungkapnya dalam tayangan video yang dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (25/7/2023).

Apalagi dalam proses penanganannya, lanjut Kuntadi, ternyata diketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Mungkin itu yang hendak kita cari simpul-simpulnya," jelas Kuntadi.

Baca juga: Gempa Pagi Ini Selasa 25 Juli 2023, Info BMKG Magnitudo 4,5, Ini Lokasinya

Baca juga: Update Info BMKG, Gempa Hari Ini Selasa 25 Juli 2023, Pusat Kedalaman 7 Km, Ini Kekuatan dan Lokasi

 
Oleh sebab itu, pihak Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian.

Dalam pemeriksaan pada Senin kemarin, Airlangga dicecar 46 pertanyaan.

Kuntadi menjelaskan, pertanyaan yang disodorkan kepada Airlangga seputar sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kemenko Perekonomian dalam upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

Terkait apakah Airlangga akan diperiksa lagi atau tidak, Kejagung pun masih mendalami keterangan Airlangga.

"Apakah sudah cukup atau belum pemeriksaan Airlangga hari ini? tentu saja setelah pemeriksaan kami lakukan evaluasi dan pendalaman terkait keterangan lain, nanti akan kami sikapi," ungkap Kuntadi.

"Ini masih konfirmasi keterangannya terkait jabatan/kedudukannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan telah menjawab semua pertanyaan dari Kejagung secara baik.

"Saya hari ini hadir untuk pertanyaan-pertanyaan."

"Mudah-mudahan jawaban telah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal-hal lain nantinya penyidik yang akan menyampaikan," ucapnya saat konferensi pers usai pemeriksaan di Kejagung, Senin (24/7/2023) malam.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar

Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indra Sari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian, Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Adapun dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Untuk Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Lantas, Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Buka Suara soal Alasan Airlangga Baru Diperiksa terkait Kasus Minyak Goreng, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/25/kejagung-buka-suara-soal-alasan-airlangga-baru-diperiksa-terkait-kasus-minyak-goreng?page=all.

Berita Terkini