Korupsi Bantuan Bencana Sangihe

Terlibat Korupsi Bantuan Bencana, Eks Bendahara BPBD Sangihe Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi bantuan bencana Sangihe yakni Mareyke Elsye Waluyan.

Tiga tersangka tersebut dengan inisial RP dan MEW serta EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kepada tiga orang tersangka tersebut, kata dia, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini