Polda Sulawesi Utara bakal menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan penimbunan gas LPG 3 kg.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Irwanto menjelaskan bakal ada langkah proses pidana bagi yang coba-coba melakukan tindakan tersebut.
"Kita akan proses dengan Undang-undang Migas, perdagangan dan perlindungan konsumen, namun apabila tidak ditemukan unsur pidana disitu akan sanksi adminstrasi berupa teguran atau penutupan pangkalan tersebut," jelasnya
Dia pun berharap masyarakat terlibat dalam pengawasan gas LPG 3 kg.
"Pengawasan yang paling real dan update, adalah pengawasan itu sendiri sehingga kita dapat dipermudah terkait informasi pendistribusian Gas LPG," jelasnya. (Tribunmanado.co.id/Edi/Ndo/Tgh/Fis/Ind)
Artikel ini hasil rangkuman dari artikel yang sudah tayang di TRIBUNMANADO.CO.ID
Baca Berita Lainnya di: Google News