Berita Heboh

Kronologi Bayi Usia 1 Tahun Ini Bisa Positif Narkoba, Ternyata Diduga Ibunya yang Dilakukan Sang Ibu

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak kumpulan fakta balita di Samarinda diberi minum air sabu, disebut terus mengoceh, tak makan minum, 3 orang diamankan.

Selain negatif narkoba, berat badan balita itu disebut telah mengalami kenaikan.

"Jadi hari ini berat badannya sudah naik lagi. Jadi kemarin sudah naik 6 ons menurut ibunya," ucapnya.

Rina mengatakan, saat ini, balita tersebut tinggal diobservasi terkait kesehatan organ dalam tubuhnya.

Balita positif narkoba di Samarinda

Ibu Meli, ibu sang Balita di Samarinda yang positif Narkoba. (Facebook/TribunKaltim.co)
Kasus balita positif narkoba di Samarinda ini terungkap usai korban menunjukkan perilaku tak lazim pada Selasa (6/6/2023) malam, di antaranya menjadi hiperaktif dan tak tidur.

Kondisi ini terjadi setelah korban diberi minum oleh tetangganya beberapa jam sebelumnya.

Berdasarkan hasil tes urine, diketahui bahwa balita tersebut positif narkoba.

Sebelum korban menunjukkan tingkah ganjil hingga kemudian diketahui positif narkoba, peristiwa bermula saat ibu korban diminta oleh tetangganya berinisial TR (51) untuk mencabut uban.

Ibu korban lantas bertandang ke rumah TR sambil mengajak balitanya. Beberapa waktu berselang, korban merasa haus.

Ia kemudian diberi minum oleh TR. Ternyata botol plastik yang berisi setengah air mineral itu merupakan alat isap sabu atau bong. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, TR dan kawannya mengisap sabu memakai benda itu pada Senin (5/6/2023) malam.

“Pelaku dan rekannya malam hari habis isap sabu. Terus botol itu disimpan di bawah meja ruang tamu. Saat korban minta minum, pelaku ambil air itu, kasihkan ke ibu korban. Pelaku tidak mengira, air bekas itu masih ada efeknya,” ungkapnya, Senin (12/6/2023).

Atas kasus ini, TR ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika. 

Artikel diolah dari TribunKaltim.co(*)

(Tribunstyle/Dhimas)

Sumber: TribunStyle.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terkini