TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Upaya rekonsiliasi antara Desa Tolok dan Desa Totolan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Polres Minahasa, Sulawesi Utara.
Rekonsiliasi tersebut dihadiri langsung Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring, dan Kapolres Minahasa, AKPB Ketut Suryana, bersama unsur Forkopimda Minahasa.
Kegiatan berlangsung di Ruang Tansatrisna Polres Minahasa, Senin (10/7/2023).
Rekonsiliasi juga diikuti pihak desa, yakni Hukum Tua Desa Tolok dan Hukum Tua Desa Totolan, bersama sejumlah masyarakat dari masing-masing desa.
Dalam kesempatan itu, Royke Roring mengatakan sejumlah hal yang disepakati melalui rekonsiliasi harus benar-benar menjadi pegangan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
"Ketegasan dari pemerintah masing-masing desa juga diperlukan. Apabila ada indikasi tidak baik yang akan muncul, hukum tua dan BPD juga berupaya agar nantinya tidak ada lagi korban," kata Royke Roring.
Baca juga: Kajian Terhadap Kesiapan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu 2024
Baca juga: 4 Kapolres dan 2 Pejabat Utama Polda Sulawesi Utara Dilantik, Ini Pesan Irjen Pol Setyo Budiyanto
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tetap diutamakan.
Bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.
"Peran dari kepolisian dan TNI selama kejadian sampai sekarang tetap konsisten dalam melakukan pengamanan," tegas Royke Roring.
"Kedua belah pihak sudah menyampaikan beberapa hal, kita berharap sejak ditandatangani kesepakatan ini, tragedi seperti beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi. Keduanya juga harus menyosialisasikan kepada seluruh warga untuk menaati perjanjian perdamaian ini," terang Royke Roring.
Sementara itu AKBP Ketut Suryana mengungkapkan bahwa dirinya berharap tidak terjadi konflik lagi.
Dia juga menegaskan, jika ada pihak-pihak yang melakukan provokasi maka akan langsung ditindak tegas.