Manado Sulawesi Utara

Penertiban Pengamen Badut di Manado Sulawesi Utara, Warga: Anak Saya Tanya Kenapa Sudah Tak Ada

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badut di Lampu Merah ditertibkan SatPol PP disebut mengganggu arus lalu lintas

Karena menurut Hentje Patimbano, aktivitas yang dilakukan para badut lampu merah telah melanggar Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Mereka minta solusi atau kebijakan untuk mereka, tapi saya sampaikan bahwa kebijakan bukan ranahnya Pol PP. Kami hanya menjalankan perda,” ujar Hentje Patimbano. 

“Jadi sampai saat ini mereka diimbau untuk tidak beraktivitas di jalan atau di traffic light (lampu merah atau lampu lalu lintas,” jelas dia.

Pengamen Badut Ditertibkan, Kasatpol PP Manado Yohanis Waworuntu Sebut Mereka Langgar Perda

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, Yohanis Waworuntu, angkat bicara pasca penertiban pengamen badut di jalan raya.

Menurutnya Satpol PP Kota Manado secara masif melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pemerhati masyarakat Manado Tommy Lasut angkat bicara terkait penertiban pengamen Badut oleh Satpol PP dan Dishub Kota Manado. (HO)

"Para pelanggar terhadap perda ini harus mengikuti sidang tindak pidana ringan dan mendapat pilihan sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan," jelasnya, Kamis (6/7/2023)

Atas dasar penegakan terhadap perda ini, Satpol PP Manado mendatangi para badut dan pengamen yang berada di jalanan Kota Manado.

Aktivitas dari para badut ini melanggar Perda No 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 8 Ayat (1); Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan g; Pasal 20 Ayat (1) dan (4); Pasal 21 huruf a dan b.

Ia mengatakan para badut ini sebenarnya tidak dilarang, tetapi harus memperhatikan aturan yang ada.

"Sejauh aktivitas tersebut tidak dilakukan di jalan atau tempat-tempat yang tidak mengganggu trantibum seperti di pertokoan, pantai, dan lokasi lainnya tidak dilarang. Namun, tentunya lokasi-lokasi tersebut harus atas izin pihak manajemennya," katanya.

Yohanis Waworuntu menyebut kegiatan yang dilakukan Satpol PP Manado ini bukan sebuah penertiban, tetapi hanya pemberitahuan atau imbauan untuk tidak lagi mengamen menggunakan kostum badut di jalanan atau persimpangan.

Para badut pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar Perda.

Baca juga: 222 Hari Menuju Pilpres 2024 - Survei Sandi-Erick-AHY Disandingkan Capres Prabowo-Ganjar-Anies

Baca juga: Komposisi Bacaleg Perindo Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Sudah Final, Yakin Raih Satu Fraksi

"Apabila masih dilakukan maka pihak Pol PP Kota Manado akan melakukan tindakan penertiban," jelasnya.

Terkait penanganan para badut atau pengamen ini, Pemerintah Kota Manado juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Manado untuk ditindaklanjut sesuai bidang tugasnya.(*)

(Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis/Rhendi Umar)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini