Para badut pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar Perda.
"Apabila masih dilakukan maka pihak Pol PP Kota Manado akan melakukan tindakan penertiban," jelasnya.
Terkait penanganan para badut atau pengamen ini, Pemerintah Kota Manado juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Manado untuk ditindaklanjut sesuai bidang tugasnya. (Rhendi Umar)
Baca juga: Pengamen Badut Manado Dilarang Beraktivitas di Lampu Merah, Ini Tindakan Pemerintah Jika Melanggar
Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News
Baca juga: Klik Pesan WA Seperti Undangan Nikah, Seorang Warga Kehilangan Miliaran Rupiah, Begini Kronologinya
Baca juga: 3 Hari Tanpa Kabar, Hilang Sehari Pasca Akad Nikah, Wanita Ini Akhirnya Kirim Pesan, Begini Isinya