Pemerintah melakukan penertiban bukan tanpa dasar hukum.
Tercantum dalam Pasal 275 Ayat 1 Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 275 UU No.22 Tahun 2009
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baru Sebatas Imbauan
Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang mengimbau (kepada badut-badut) supaya tidak melakukan aktivitas di jalan (lampu merah).
"Agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak mengganggu arus lalin, tidak mengganggu kendaraan yang lewat,” ujar Jefri.
Sesuai dengan Perda
"Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas, sesuai dengan Perda yang ada,” ujar Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu.
Terungkap Wajah di Balik Badut Lucu di Lampu Merah Manado, Ini Potretnya
Suka Duka Di Balik Lucunya Badut Lampu Merah
Badut lampu merah membawa humor ketika stres menjadi-jadi.
Di lampu merah terkumpul ketegangan, penat, serta ketidaksabaran.
Tapi badut membuat kita sejenak melupakannya untuk tertawa bersama anak ayam raksasa yang dapat bernyanyi dan bergoyang.
Namun badut adalah paradoks.