Manado Sulawesi Utara

Kisah Badut Lampu Merah di Manado Goyang dari Pagi hingga Kelelahan, Uang Didapat Harus Setor ke Bos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah Sedih di Balik Topeng Lucu, Kisah Badut Lampu Merah di Manado Sulawesi Utara

Tapi Kude sangat bersyukur pada Tuhan atas pekerjaan itu.

Ia tak bersekolah, maka mungkin jadi badut jalan satu-satunya untuk bertahan hidup. 

Tapi tak semua seperti Kude.

Banyak yang diberi nikmat 1000 kali, tapi ingin lebih lagi, lalu korupsi.

Banyak pejabat yang korupsi.

Mungkin mereka harus belajar dari badut, tentang apa lagi nikmat yang harus kau dustakan.

PANTAS Pengamen Boneka Lampu Merah di Manado Ditertibkan Dishub dan Pol-PP, Kini Terancam Dipenjara

Heboh penertiban badut atau pengamen boneka Lampu merah di Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ).

Ya pengamen boneka yang kerap bergoyang di Lampu merah di beberapa titik yang ada di Manado, Sulut mulai ditertibkan.

Penertiban pengamen boneka Lampu merah ini memang menuai pro kontra dari warga Sulut.

Banyak yang menyayangkan pengamen boneka ditertibkan.

Hal itu karena menurut warga Manado, kehadiran pengamen boneka di Lampu merah cukup membuat pikiran menjadi jauh lebih fress, dapat menghilangkan stres.

Pun pengamen boneka yang ada di lampu merah mampu membuat anak-anak pengendara motor dan mobil bahagia.

Namun ada juga yang kontra karena mengganggap pengamen boneka bisa celaka dan mengganggu arus lalu lintas.

Terlepas dari pro kontranya.

PANTAS Pengamen Boneka Lampu Merah di Manado Ditertibkan Dishub dan Pol-PP, Kini Terancam Dipenjara

Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado diketahui telah melakukan penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023)

Langkah ini dilakukan untuk melakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang.

Jefri Worang mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.

Jefri Worang lantas menuraikan isi peraturan tersebut.

"Isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00," terang Jefri Worang.

Penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023) (Dishub Manado)

Jefri Worang mengimbau supaya jangan beraktivitas di jalan.

"Agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya

Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan imbauan.

“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas, sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya. (Ren/Art)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terkini