TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus bacaleg ganda juga terjadi di Sulut.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi.
"Ditemui juga bacaleg ganda saat tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif yang berlangsung 15 Mei hingga 23 Juni 2023," katanya Senin (3/7/2023).
Dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut tentang asal parpol dari bacaleg ganda.
Ia menuturkan, temuan tersebut sudah disampaikan ke parpol untuk diselesaikan.
Pihaknya juga akan meminta pernyataan dari bacaleg bersangkutan.
Temuan lainnya, ia menuturkan, adalah banyak bacaleg yang tidak lengkap berkas.
"Ada yang punya berkas, dokumen lengkap tapi bermasalah dengan unggahannya," katanya.
Sebut dia, peluang perbaikan masih terbuka. Para bacaleg diberi waktu hingga 9 Juli 2023.
"Setelah perbaikan baru ada penentuan tidak memenuhi syarat karena tidak lengkap dokumen atau tidak memasukkan dokumen," katanya.
Parpol Masih Boleh Ganti Bacaleg, Tapi Tidak Bisa Menambah
Parpol di Sulut masih utak atik bacaleg.
Aturan KPU masih memungkinkan parpol untuk mengganti bacaleg dalam tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Pergantian caleg terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulut.
Hal ini menyusul mundurnya Wahyudy Karaeng dari jabatan Ketua PPP Manado dan bacaleg PPP untuk DPRD Sulut.
DPW PPP Sulut langsung bergerak dengan menyiapkan bacaleg pengganti.