TRIBUNMANADO.CO.ID - Prostitusi terselubung atau online menggunakan aplikasi kini sudah menjamur ke seluruh wilayah Indonesia.
Menjadi pengganti cara lama yaitu mengunjungi langsung ke lokasi.
Cara tersebut juga digunakan oleh lima orang di Kota kendari, Sulawesi barat.
Baca juga: 450 Orang Jadi Tersangka TPPO, Mahfud MD Ungkap Aksi Perdagangan Orang Dulunya Di-backing
mereka menjajakan wanita ke pria hidung belang menggunakan aplikasi online.
Tujuannya agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian.
Namun nyatanya jaringan mereka juga terbongkar oleh pihak kepolisian.
Mereka menjual enam wanita dengan harga yang tergolong murah.
Baca juga: BP2MI dan Polda Sulawesi Utara Kompak Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari.
Kelima tersangka berperan sebagai muncikari yang menjual wanita ke pria hidung belang atau pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Pelaku yakni MAR (22), MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).
Lima tersangka tersebut, hasil penangkapan dari dua kasus yang ditangani Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra.
Korban TPPO sebanyak enam orang wanita, bahkan seorang di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Baca juga: Berikut 4 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulawesi Utara, Ada Via Aplikasi Online
Korban ditawarkan ke pelanggan mulai tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp500 ribu per orang untuk sekali kencan.
Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan para pelaku mendapat untung Rp100 ribu atau Rp50 ribu.
"Jadi pelaku yang berperan sebagai muncikari ada ambil untung Rp100 ribu atau Rp50 ribu, tergantung kesepakatan harga dengan pemesan," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (27/6/2023).
Syahrir mengungkapkan para pelaku dengan korban sudah saling kenal hingga menawarkan ke para pelanggan.
"Mereka sudah berbulan-bulan memperdagangkan orang ke pelanggan. Bukan cuman satu hotel saja," ujarnya.
Alasan para pelaku menjajakan keenam korban ke pria hidung belang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Karena para korban tidak punya kerjaan baru rata-rata semua tidak sekolah atau kuliah," jelas Kompol Syahrir Hanafi.
Modus para pelaku dengan memasang akun MiChat para korban lalu menawarkan ke para pelanggan atau pemesan.
Selanjutnya, para korban dibawa ke pelanggan di tempat yang sudah disepakati.
"Hukuman penjara untuk para pelaku paling rendah tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Kasub Gakkum TPPO Polda Sultra tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com