“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menduga kasus di rutan itu terkait dugaan suap, gratifkasi, dan pemerasan terhadap tahanan KPK.
Menurut dia, transaksi itu sudah lama dilakukan namun baru terungkap belakangan.
Baca juga: Pegawai Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Hanya Disanksi Ringan, Seharusnya Dipidanakan
(Sumber: Kompas.com)