Dia diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga adalah pemilik atas temuan 4 kerangka di kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Perempuan inisial E adalah warga Kelurahan Tanjung.
"Tim telah mengamankan perempuan berinisial E di Kecamatan Patikraja.
Dia tengah berada di rumah saudaranya," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (23/6/2023).
Hasil Pemeriksaan Perempuan Inisial E
Polisi mengatakan dari pemeriksaan, E mengakui dia sebagai pemilik empat tulang belulang yang diidentifikasi sebagai tulang bayi.
"Kami memeriksa dia masih sebatas saksi.
Namun, dia mengakui sebagai pemilik tulang belulang dari empat bayi yang ditemukan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi.
"Dia masih posisi shock karena kejadian viral ini kemudian diketahui oleh warga, jadi kondisi psikologinya sedikit terguncang," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada tribunjateng.com, Sabtu (24/6/2023).
Dikubur Sejak 2012
Polresta belum dapat menyimpulkan, apakah tulang belulang bayi tersebut merupakan korban aborsi atau bayi yang telah lahir kemudian dikubur.
"Polisi masih melakukan pendalaman, apakah ada unsur pembunuhan termasuk pemeriksaan psikologi dan DNA," ungkap Kompol Agus Supriadi.
Dari pengakuan sementara aksi penguburan sudah dilakukan sejak 2012.
Polisi juga tengah mengejar laki-laki yang diduga menyuruh E menguburkan bayi tersebut.
Jalani Pemeriksaan DNA