TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap ada dugaan tiga masalah besar yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mahfud MD menyebut ada tiga permasalahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Demokrat Akui Sudah Lama Dengar Isu Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Hal ini ia utarakan setelah mendengarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan adanya tiga permasalahan yang diduga dilakukan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu. Jawa Barat.
Ketiga masalah itu meliputi, tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.
Hal ini disampaikan Mahfud setelah mendengarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
"Dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud usai bertemu Ridwan.
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.
Pertama, terkait masalah tindak pidana, Mahfud mengatakan, Polri akan menanganinya.
Dia menambahkan, Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
Namun demikian, Mahfud belum mau menyampaikan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya, sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.
Permasalahan kedua, terkait adminitrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.
Mahfud mengatakan, dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.