Akan tetapi, menurut Ali Fikri, pihaknya menghargai pernyataan tersebut sebagai suatu hak kebebasan berpendapat.
"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," kata dia.
KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta
Ali melanjutkan, pihak-pihak yang berasumsi bahwa penanganan perkara berbau politik justru sedang menarik dan memengaruhi kerja penegakan hukum ke arah politis.
"Karena kerja penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan opini atau pun asumsi," ungkap Ali.
Atas dasar alat bukti dan fakta itu, nantinya KPK sebagai penegak hukum akan menyerahkan pengujian perkara di persidangan.
"Yang nantinya diuji di persidangan yang dapat diikuti setiap prosesnya oleh masyarakat secara terbuka," sambungnya.
Dia menegaskan, penanganan perkara di KPK tetap akan fokus sesuai mekanisme dan prosedur hukum.
"Sekali lagi, apa pun opini yang berkembang di masyarakat, penanganan perkara di KPK tetap fokus berproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: PKS Pilih Santai Tanggapi Isu Anies Baswedan Akan Dijegal Lewat Kasus di KPK, Ini Kata NasDem
(Sumber: Kompas.com)