Anies Baswedan

Anies Baswedan Umumkan Cawapres Sepulang Umrah, Tim 8 KPP Telah Serahkan Nama Kandidat Terpilih

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan akan umumkan Cawapres sepulang dari Umrah. Tim 8 KPP telah menyerahkan nama calon kandidat terpilih.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bakal capres dari KPP Anies Baswedan akan mengumumkan cawapres setelah pulang umrah.

Diketahui, Anies Baswedan memutuskan pergi untuk menunaikan ibadah haji pada Kamis (22/6/2023) kemarin.

Rencana pengumuman bakal cawapres pendamping Anies Baswedan akan diumumkan setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu pulang dari Mekkah, Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) sekaligus anggota Tim 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Muzzammil Yusuf.

Ia mengungkapkan bakal capres dari KPP Anies Baswedan akan mengumumkan cawapres setelah pulang dari naik haji.

"Sepulang dari haji, insya Allah beliau akan umumkan (cawapres)," ujar Muzzammil saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Muzzammil Yusuf menjelaskan, Tim 8 KPP sudah mulai diminta Anies untuk berbicara mengenai agenda atau kegiatan bersama ke depan.

Ia menegaskan Tim 8 KPP menyerahkan sepenuhnya nama cawapres ke Anies Baswedan.

"Tim 8 sudah jumpa Pak Anies menjelang Pak Anies berangkat haji. Dan Tim 8 yang mewakili tiga partai alhamdulillah solid," jelasnya.

Muzzammil Yusuf pun memohon doa kepada masyarakat agar ibadah haji Anies membawa berkah,

bukan hanya untuk pribadi dan keluarga, tapi juga untuk kepemimpinan Indonesia ke depan.

Anies Baswedan dan AHY sebelum berangkat Umrah. (TribunBanten.com/Instagram @agusyudhoyono)

Sebelumnya, Anies dan Tim Delapan KPP menyatakan sudah mengantongi satu nama sebagai bacawapres.

Tapi demikian, hingga saat ini belum ada nama atau ciri-ciri dari figur yang dipilih Anies itu.

Anggota Tim Delapan KPP Sudirman Said menyatakan, Anies meminta pembahasan soal bacawapres dihentikan karena sudah final.

Saat ini, Tim Delapan KPP diminta untuk menyusun strategi pemenangan Pilpres 2024, salah satunya membentuk tim pemenangan.

Anies Baswedan diisukan jadi tersangka korupsi

Bacapres Pilpres 2024 usungan Partai NasDem, Anies Baswedan disebut akan segera ditersangkakan atas kasus dugaan korupsi.

Kabar tersebut dikabarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014, Denny Indrayana.

Denny Indrayana mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.

Lewat unggahan Twitter, Rabu (21/6/2023), Denny Indrayana mengeklaim bahwa KPK telah menggelar ekspose atau penyingkapan kasus Formula E sebanyak 19 kali.

"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan.

Semua komisioner sudah sepakat," tulis Denny Indrayana dalam akun @dennyindrayana.

Denny Indrayana menduga, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun tak jauh dari kepentingan politik.

Denny menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs bertujuan untuk memukul lawan atau oposisi serta merangkul kawan atau koalisi.

Ia pun berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan aksi cawe-cawe menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Saya berharap, Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies," tulisnya.

Baca juga: Nama Calon Pasangannya Masih Dirahasiakan, Anies Baswedan Siapkan Waktu untuk Deklarasi Cawapres

Apa tanggapan KPK terkait pernyataan Denny Indrayana tersebut?

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membantah telah ada penetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ujar Ali Fikri kepada Kompas.com ketika dimintai konfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Soal rumor rencana penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka itu, KPK menegaskan tidak akan menanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi.

Akan tetapi, menurut Ali Fikri, pihaknya menghargai pernyataan tersebut sebagai suatu hak kebebasan berpendapat.

"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," kata dia.

Anies Baswedan. Capres dari KPP. (Tribunnews.com)

KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta

Ali melanjutkan, pihak-pihak yang berasumsi bahwa penanganan perkara berbau politik justru sedang menarik dan memengaruhi kerja penegakan hukum ke arah politis.

"Karena kerja penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan opini atau pun asumsi," ungkap Ali.

Atas dasar alat bukti dan fakta itu, nantinya KPK sebagai penegak hukum akan menyerahkan pengujian perkara di persidangan.

"Yang nantinya diuji di persidangan yang dapat diikuti setiap prosesnya oleh masyarakat secara terbuka," sambungnya.

Dia menegaskan, penanganan perkara di KPK tetap akan fokus sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

"Sekali lagi, apa pun opini yang berkembang di masyarakat, penanganan perkara di KPK tetap fokus berproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: PKS Pilih Santai Tanggapi Isu Anies Baswedan Akan Dijegal Lewat Kasus di KPK, Ini Kata NasDem

(Sumber: Kompas.com)

Berita Terkini