Kombes Abast menyebutkan pemeriksaan Yasti dilakukan guna pengembangan berkas para tersangka yang telah ditetapkan waktu itu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Karena waktu itu kan, mantan bupati Bolmong ini merupakan penguasa anggaran, makanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata dia.
Diketahui, proyek jalan Insil Bolmong ini berjalan saat Yasti Mokoagow masih menjabat sebagai Bupati Bolmong.
Sebagai penguasa anggaran saat itu, Yasti memang ‘sakti’.
Lolos dalam perkara ini dan hanya menjerat mantan anak buahnya Yasti, yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmong Channy Wayong dan Mutiara Endang Tammun yang berstatus ASN juga di PUPR Bolmong.
Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Antje Kumendong.
Setelah itu, Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka baru lagi yang bernama Denny Senduk selaku owner dari Perusahaan GAS didalam proyek jalan Insil Bolmong. (Nie)
Baca juga: Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan ke Proyek Smelter PT AMNT di Sumbawa, Ini yang Dilakukan
Baca juga: Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Ungkap Peyebab Manado Masih Sering Banjir
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.