TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan korupsi pembangunan jalan di desa Insil, Kabupaten Bolmong, tahun 2020, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 19 Juni 2023.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 21.00 Wita ini dipimpin oleh ketua majelis Hakim Muhammad Alfi Usup.
Pada sidang ini, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.
Yang menarik adalah ketika mantan kepala dinas (Kadis) PUPR Bolmong Channy Wayong diperiksa oleh hakim.
Saat itu hakim bertanya apakah terdakwa Channy Wayong pernah menerima yang dari Direktur PT GAS yakni Denny Senduk.
Channy mengatakan belum pernah menerima uang dari Denny Senduk.
Namun, ia mengatakan jika semua yang berurusan dengan proyek tersebut selalu berkomunikasi dengan terdakwa Denny Senduk.
Bahkan, Denny Senduk juga menyediakan THR bagi wartawan dan LSM di kabupaten Bolmong pada saat hari raya.
"Pada saat hari raya, saya sempat mengeluarkan uang untuk wartawan dan LSM. Tapi itu diganti oleh pak Denny Senduk," ujar Channy.
THR yang dimaksud oleh Channy Wayong mencapai Rp 35 juta.
"THRnya Rp 35 juta. Itu untuk wartawan dan LSM di Bolmong," kata dia.
"Uang itu diganti oleh pak Denny Senduk setelah itu. Hanya itu saja uang yang saya pernah terima dari pak Denny," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Sebelumnya diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Mokoagow, ternyata pernah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut pada tahun 2022.
Pemeriksaan Yasti Mokoagow sebagai saksi dilakukan saat penyidik sedang menggodok berkas perkara para tersangka, dalam dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
“Iya memang betul, tahun lalu penyidik Tipikor sudah memeriksa mantan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Sulut waktu itu Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Abast menyebutkan pemeriksaan Yasti dilakukan guna pengembangan berkas para tersangka yang telah ditetapkan waktu itu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Karena waktu itu kan, mantan bupati Bolmong ini merupakan penguasa anggaran, makanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata dia.
Diketahui, proyek jalan Insil Bolmong ini berjalan saat Yasti Mokoagow masih menjabat sebagai Bupati Bolmong.
Sebagai penguasa anggaran saat itu, Yasti memang ‘sakti’.
Lolos dalam perkara ini dan hanya menjerat mantan anak buahnya Yasti, yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmong Channy Wayong dan Mutiara Endang Tammun yang berstatus ASN juga di PUPR Bolmong.
Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Antje Kumendong.
Setelah itu, Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka baru lagi yang bernama Denny Senduk selaku owner dari Perusahaan GAS didalam proyek jalan Insil Bolmong. (Nie)
Baca juga: Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan ke Proyek Smelter PT AMNT di Sumbawa, Ini yang Dilakukan
Baca juga: Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Ungkap Peyebab Manado Masih Sering Banjir
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.