DPRD Sulut

Pimpinan DPRD Sulut Tak Lagi Gunakan Kendaraan Dinas

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Kantor DPRD Sulut, Selasa (13/6/2023).

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pimpinan DPRD Sulawesi Utara (Sulut) tidak lagi menggunakan kendaraan dinas. 

Hal tersebut merupakan hasil rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Kantor DPRD Sulut, Selasa (13/6/2023).

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiscus Andi Silangen menjelaskan  beberapa aturan terbaru terkait Kedudukan Protokoler dan Keuangan 45 anggota DPRD Sulut. Salah satunya tentang hal tersebut. 

“Itu yang dibahas. Semua sudah dijelaskan pihak BKAD,” terang Fransiscus Silangen.

Beber Silangen, hal itu akan ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. 

Akan dibahas pula tentang masalah THL. 

“Begitu pula, kami juga melakukan pembahasan terkait Tenaga Harian Lepas (THL),” tukas Silangen.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Clay Dondokambey, mengiyakan pembahasan THL tersebut.

“Pimpinan DPRD sangat care dengan THL. Nasib mereka disesuaikan dengan regulasi, permintaan data, kami sudah berikan.

Kan ini nasib mereka, kita tetap pekerjakan,” tutur Dondokambey.

Dia menambahkan, THL didorong untuk ikut pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini sementara menunggu penetapan kelulusan dan penetapan nomor induk PPPK.

“Yang pasti keberpihakan ODSK kepada THL luar biasa,” jelas Clay Dondokambey. (Art) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini