Kajari Madiun Konsumsi Narkoba

Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin Konsumsi Narkoba, Dicopot dari Jabatan setelah Tes Urine

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin (kanan) Positif Konsumsi Narkoba. Dicopot dari Jabatan dan Pernah Terlibat Pungli.

Kendati demikian aktivitas kerja pegawai Kejari Kabupaten Madiun berjalan normal.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi menyatakan, Kajari Andi Irfan tidak berada di kantor.

"Sejak kemarin siang beliau tidak di kantor. Pak Kajari sementara ada kegiatan di Kejati Jatim di Surabaya," kata Ardhi, Jumat (9/6/2023).

Terkait pencopotan jabatan Kajari Kabupaten Madiun, Ardhi belum mengetahuinya.

"Kami belum mengetahui informasi pencopotan Kajari Kabupaten Madiun," katanya.

Begitu pula dengan penunjukkan pejabat sementara pengganti Andi Irfan Syafruddin.

Diterpa isu pungli

Sebelum diterpa kasus narkoba, Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin karena beberapa masalah yang sedang dihadapi Andi.

Belum lama ini, Kejari Madiun diterpa kasus dugaan pungli hingga sejumlah pejabat di Kejari Madiun dicopot dari jabatannya.

Sebelum pencopotan Andi Irfan ada tiga oknum jaksa di Kejari Madiun yang dicopot.

Diduga mereka terlibat kasus pungli terhadap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Madiun dan pengusaha.

Tiga oknum jaksa tersebut saat ini sudah dipindahkan sementara ke Kejati Jatim untuk menjalani pemriksaan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana membenarkan pencopotan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin dari jabatannya.

“Kajarinya (Andi Irfan Syafrudin) sudah dilakukan pencopotan karena dengan tindakan-tindakan yang sudah mereka lakukan.

Kajari dicopot sambil menunggu proses pemeriksaan,” kata Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (8/6/2023).

Halaman
123

Berita Terkini