Ustadz Adi Hidayat mengatakan, kuku yang dipotong, dianjurkan untuk dikubur.
Walaupun bukan kewajiban, tapi dianjurkan untuk dikuburkan.
Menurut UAH, ada dua tujuan mengubur kuku yang sudah dipotong.
1. Menghormati bagian tubuh yang telah Allah SWT ciptakan, sehingga bisa menjaga kemuliaannya.
2. Menghindari hal-hal yang bisa menghadirkan mudharat-mudharat yang tidak tampak
"Muhdarat itu hal-hal yang membahayakan kepada diri tapi tidak tampak," kata UAH.
"Seperti kebiasaan tukang sihir misalnya. Atau hal terkait magic yang seringkali menggunakan bagian potongan tubuh, khususnya rambut. Ada juga yang terkait dengan kuku," katanya.
"Ada juga yang menambahkan secara Fiqh, supaya tidak dijadikan bagian potongan-potongan untuk kepentingan lain," katanya.
Setelah selesai, akhiri dengan mengucapkan hamdalah. (*)
(telah tayang di: TribunPontianak.co.id, TribunJateng.com
Ikuti berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News