TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Kepolisian RI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual.
Tilang manual ini diberlakukan khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Seperti di lingkup Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang tetap memberlakukan tilang manual dengan patroli rutin.
"Kita tidak melakukan razia atau pun operasi, namun kita melakukan patroli untuk menindak lanjut pelanggar kasat mata," Kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Sangihe, Iptu Ismail Diko, ketika dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (7/6/2023).
Ia menyebutkan ada beberapa pelanggaran kasat mata yang sudah berhasil ditilang secara manual.
"Jadi pelanggaran yang kita dapatkan selama ini tidak memakai helm, tidak memiliki TNKB, pengendara di bawah umur, knalpot racing," bebernya.
Baca juga: Bunda PAUD Tomohon Jeandarc Karundeng Dukung Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini Menuju Jenjang SD
Baca juga: Sinopsis Drama Korea Love Tracto, Drakor Terbaru Do Won yang Tayang Hari Ini, Bergenre Romantis
Selain itu, Satlantas Polres Sangihe juga patroli di titik-titik yang sering digunakan sebagai lokasi balap liar.
"Terkait dengan balap liar yang sudah mengganggu aktivitas masyarakat, kami sudah dilakukan patroli di titik-titik yang rawan dilakukan balap liar," beber mantan Kanit Regiden Polres Minahasa Utara (Minut) ini.
Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga sudah mengimbau masyarakat melalui tayangan video pendek.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.