Gaji 13 PNS

Gaji ke-13 Cair, 34 Ribuan PNS Satker Vertikal di Sulawesi Utara Dapat Rp 158 Miliar

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji ke-13

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) tengah berlangsung.

Gaji 13 diberikan khusus kepada PNS dan pensiunan. Baik PNS pemerintah daerah maupun satuan kerja (satker) vertikal.

Khusus Satker vertikal, sebanyak 34.230 PNS berhak atas gaji 13.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardhani menjelaskan, sebanyak 334 satker vertikal di Sulut tengah menyalurkan gaji 13.

"Perkiraannya, untuk gaji 13 nominalnya mencapai Rp 158.888.998," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Senin (05/06/2023).

Ia menjelaskan, pembayaran tengah berlangsung. Sesuai petunjuk Menkeu, gaji 13 harus dibayarkan Bulan Juni.

"Untuk satker vertikal sudah mulai diajukan ke KPPN mitra kerja masing-masing dan mulai dibayarkan per hari ini," katanya.

Katanya, pembayaran berlangsung tiap hari. Per 5 Juni 2023 siang, gaji 13 yang sudah dibayarkan untuk 187 satker.

"Kepada 21.360 penerima dengan nilai Rp 98.015.006.934," katanya

Terkait itu, Ratih mengimbau PNS memanfaatkan gaji 13 ini secara bijaksana.

"Gaji 13 ini kan didasari kepedulian pemerintah mengingat akan menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah. Jadi, sebaiknya dimanfaatkan untuk hal produktif," katanya lagi.

Besaran Gaji ke-13

Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran gaji ke-13 PNS hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Halaman
123

Berita Terkini