Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

NasDem Berusaha Loloskan Johnny G Plate dari Korupsi Tower BTS, Ungkap Rencana Ajukan Praperadilan

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Ist)
Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka. Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Rekaman Suara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Bukti-bukti pun terus dikumpulkan untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tower BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Sementara ini, tim penyidik telah memegang barang bukti elektronik terkait kasus ini.

"Yang jelas, kita itu kalau mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, BBE (barang bukti elektronik)," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (26/5/2023).

Di antara barang bukti elektronik itu, terdapat rekaman suara.

Namun masih belum dibeberkan lebih lanjut rekaman suara yang dimaksud.

"Kalau voice (suara) itu ada, tapi di dalamnya ada apa, itu masih rahasia," katanya.

Meski demikian, di antara rekaman itu belum ditemukan adanya percakapan antar-pejabat, sebagaimana yang pernah disinggung Menkopolhukam Mahfud MD.

"Belum ada. Tapi yang jelas, kita meriksa BBE," ujarnya.

Sebelumnya Mahfud MD menyebut bahwa Kejaksaan Agung sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan antar-pejabat mengenai "bagi-bagi kue" dalam proyek BTS.

Bukti-bukti itulah yang disebut Mahfud MD menjadi dasar kuat penetapan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny G Plate) sebagai tersangka. Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum,” kata Mahfud MD, pada Jumat (19/5/2023) dikutip dari Kompas.id.

Kasus Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Penetapan Tersangka Johnny G Plate Dinilai Bukan Politisasi

Penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) dinilai tak terkait politik.

Kejaksaan Agung disebut memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan politikus Partai NasDem itu sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman ketika dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

"Kasus hukum itu bertumpu pada alat bukti. Selama kejaksaan punya alat buktinya, mau ini ada atau tidak motif politik, maka perbuatan dari tersangka harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Zaenur Rohman.

Zaenur mengungkapkan adanya masalah hukum yang menjerat kader partai yang menjadi pejabat publik dan terlibat korupsi lalu dimanfaatkan lawan politik adalah risiko yang tidak bisa dihindari.

"Itu sudah menjadi konsekuensi dalam dunia politik. Jadi, intinya bagi pejabat publik janganlah korupsi jika ingin tetap selamat, jika tidak ingin dijatuhkan oleh siapa pun, termasuk lawan-lawan politik," katanya.

Zaenur lalu mendorong Partai NasDem agar mengoptimalkan kadernya di DPR untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, hal tersebut lebih baik daripada membangun opini.

"NasDem ini punya wakil (di) DPR RI, mereka bisa melakukan fungsi kontrol, melakukan akuntabilitas dari seorang Jaksa Agung. Misalnya, ada pejabat dari partai lain di kementerian/institusi/lembaga lain lakukan korupsi, kok, tidak diproses? Ya, kita akan dukung kalau NasDem meminta kejaksaan melakukan proses," paparnya.

Zaenur melanjutkan, pihak manapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi wajib bertanggungjawab atas perbuatannya.

Penegak hukum harus profesional dan mengabaikan faktor lain yang tidak terkait, termasuk potensi opini liar tentang politisasi.

"Siapa yang bisa menjamin ini ada atau tidak motif politik? Tapi, selama ada alat bukti, ya, harus ditegakkan aturan hukumnya. Kalau tidak ditegakkan hanya karena faktor nanti ada faktor politik, justru itu yang salah," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Bakal Ajukan Praperadilan, Johnny G Plate Bakal Lolos dari Korupsi Tower BTS?, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/03/nasdem-bakal-ajukan-praperadilan-johnny-g-plate-bakal-lolos-dari-korupsi-tower-bts?page=all

Berita Terkini