Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

NasDem Berusaha Loloskan Johnny G Plate dari Korupsi Tower BTS, Ungkap Rencana Ajukan Praperadilan

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Tak terkecuali dugaan aliran dana dari Windy Purnama (WP), tersangka TPPU dalam pembangunan tower BTS.

Kuntadi menduga yang bersangkutan mengetahui kemana saja larinya kerugian negara Rp 8 triliun yang ditimbulkan dari korupsi tower BTS ini.

"Ya WP diantaranya mengetahui aliran-aliran dana. TPPU kan polanya seperti itu," ujar Kuntadi.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Windy Purnama merupakan orang dekat tersangka Irwan Hermawan.

Namun kini tim penyidik juga mendalami kedekatannya dengan tersangka lain, termasuk eks Menkominfo, Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.

"Nanti kita tunggulah, kan masih berjalan," katanya.

Kedekatan Windy Purnama dengan tersangka lain pun sempat disinggung pihak Irwan Hermawan.

Menurut penasihat hukum Irwan, ada seorang penguasa yang membuat Windy dan dirinya berada dalam pusaran korupsi BTS.

Namun tak disebutkan secara gamblang sosok penguasa tersebut.

"Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).

Windy Purnama sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU proyek BTS pada Selasa (23/5/2023).

Penetapan itu praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tim penyidik menjerat para tersangka TPPU dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini