Kasus Pencabulan

Guru dan Kepala Sekolah Akui Cabuli 12 Siswanya, Ternyata Kepsek Sudah Beraksi Sejak 2021

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sudah memberikan atensi atas perkara ini. Dia meminta agar kasus ini segera dituntaskan.

"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan," tegas Iqbal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Lainnya 11 Orang Cabuli Remaja 16 Tahun

Dimana salah satu yang diduga pelaku merupakan oknum polisi berinisial MKS yang diduga terlibat kasus kekerasa seksual terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ungkap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).

Meski sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan, oknum polisi MKS tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.

Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Irjen Agus menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.

Mereka adalah oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Pelaku Setubuhi Korban Berulang Kali

Halaman
1234

Berita Terkini