Vonis 2 Anggota TNI yang Jadi Kurir Narkoba, Menangis Lantaran Lolos Dari Hukuman Mati

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023).

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor CHK Rio Panjaitan yakni di hukum mati.

Kedua terdakwa lepas dari hukuman mati sesuai tuntutan oditur karena hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya.

Keringanan lainnya mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI."

"Para terdakwa juga belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," ujar hakim, mengutip Warta Kota.

Dalam persidangan keputusan hakim, juga diwarnai dissenting opinion.

Asril Siagian memiliki pendapat berbeda dari dua hakim anggota, Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.

Asril Siagian berpendapat, kedua terdakwa seharusnya divonis mati.

"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka."

"Oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ujar Asril Siagian.

"Namun karena ini adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat."

"Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tambah Asril.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan yang meminta terdakwa dihukum mati.

Mengutip Kompas.com, kedua terdakwa awalnya tampak pasrah menjalani persidangan, terlebih Oditur menuntut mereka pidana mati.

Oditur militer atau oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.

Halaman
123

Berita Terkini