Kecelakaan Bus WKI GMIM

Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Bus Rombongan WKI GMIM Asal Bitung Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Nicky Polandos memastikan ada unsur kelalaian pada kecelakaan maut Rombongan Kaum Ibu GMIM, Jumat (26/5/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sopir bus yang mengangkut penumpang WKI Jemaat GMIM Kanaan Winenet Bitung Wilayah XII telah ditetapkan jadi tersangka.

Sopir bus bernama Jekston itu harus menerima pil pahit sekarang.

Setelah penumpang bus yang ia kemudikan meninggal, Jekston pun kini harus mendekam di penjara.

Dari hasil penyelidikan polisi, dalam kecelakaan bus WKI GMIM, ada unsur kelalaian yang dilakukan Jekston.

Polres Tomohon pun akhirnya menetapkan Jekston Sidamo sebagai tersangka dalam Insiden Lakalantas maut di Jalan Raya Leilem Sonder.

Jekston diketahui merupakan sopir bus yang mengangkut penumpang WKI Jemaat GMIM Kanaan Winenet Bitung Wilayah XII.

Diketahui dalam peristiwa naas tersebut mengakibatkan tiga penumpang bus meninggal.

Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos menyebut penetapan tersangka dilakukan 27 Mei 2023.

Selanjutnya dilakukan penahanan pada 28 Mei 2023 kemarin.

"Penetapan 27 Mei kemarin. penahanan 28 Mei, hari Minggu kemarin," sebutnya, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut, Iptu Nicky menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP ditemukan adanya kelalaian dari sopir bus.

Sehingga sopir bus ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

"Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalulintas Nomor 22 dengan ancaman Hukuman Badan 6 tahun," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Iptu Nicky menerangkan sopir terburu-buru mengejar patwal.

Sedangkan bus yang mengalami kecelakaan ini tak masuk dalam rombongan Patwal.

Halaman
1234

Berita Terkini