Gorontalo

Wanita Ini Nekat Jual Sepupunya Masih Bocah Via Michat Lantaran Sering Minta Uang, Ini Kronologinya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online

"Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta," ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kompol Ade Permana, Jumat (19/5/2023). 

Melalui konferensi pers Jumat tadi, Ade menceritakan kronologi AP bisa diperdaya oleh CS dan kawannya, YI. 

Korban di bawah umur yang berinisial AP menghubungi tersangka CS untuk meminta pekerjaan.

AP merupakan sepupu dari tersangka CS. menurutnya, AP ini yang memang sering meminta uang kepada tersangka CS.

Dengan begitu, CS pun menawarkan ke korban AP untuk bekerja bersamanya. 

Namun AP belum mengetahui pekerjaan apa yang ditawarkan oleh tersangka tersebut.

Setelah tersangka CS mengetahui AP ingin bekerja dengannya, CS pun langsung menghubungi YI.

Tersangka CS menghubungi YI, menginfokan bahwa ada seorang perempuan yang bisa ditawarkan ke pria hidung belang.

Kemudian, YI sebagai tersangka itu mengunduh aplikasi MiChat.

Setelah kedua tersangka itu mendapatkan pria hidung belang di aplikasi tersebut, korban langsung dibawa ke salah satu hotel di Kota Gorontalo.

"Pelanggan (pria hidung belang) ini memang sudah ditunggu oleh tersangka di hotel tersebut," jelas Ade.

Kasus ini terungkap dari laporan kedua orang tua korban, yang ternyata korban memang sudah lima hari tak berada di rumah.

"Kami mendapatkan informasi dari orang tuanya korban, untuk selanjutnya masih sementara kami lakukan pendalaman," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Berita Terkini