Diketahui, kedua tersangka berinisial CS dan YI telah menjual anak di bawah umur melalui aplikasi Mi Chat.
Korban AP merupakan sepupu dari tersangka CS, yang memang sering meminta uang ataupun pekerjaan.
Karena itu, CS dan YI menawarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
CS dan YI pun mendapatkan imbalan dana dari hasil prostitusi online.
"Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan imbalan Rp 50 Ribu dari hasil perdagangan ini," jelas Ade.
Menurut Ade, terdapat lima korban lainnya yang telah dijadikan korban oleh tersangka untuk prostitusi online ini.
Namun, korban lainnya dipastikan bukan anak di bawah umur.
"Korban lainnya ini setelah kita dalami bukan anak di bawah umur," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah dua buah ponsel milik tersangka dan 1 unit motor yang digunakan pelaku menuju tempat kejadian (hotel). (*)
Kronologi
Nasib sial dialami AP, remaja Gorontalo usia 13 tahun.
Ia kena ‘jebakan batman’ yang dibuat oleh sepupunya, CS. Gara-gara ingin menghasilkan uang sendiri, AP malah dijual CS di aplikasi Michat.
Berniat ingin bekerja, nyatanya AP malah digiring jadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat atau aplikasi hijau.
CS rupanya tak beraksi sendiri. Ia memiliki kawan berinisial YI yang juga memfasilitasi aksi tersebut.
Karena itu, CS bersama YI, mendekam di rumah tahanan (rutan) Polresta Gorontalo Kota.