Mata Lokal Memilih

Pengamat Politik Sulut Ferry Liando: DPRD Pindah Parpol Wajib PAW

Penulis: Hesly Marentek
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengalat Politik asal Sulawesi Utara Ferry Liando

Kedua Konflik internal parpol. Ketiga Melemahnya dukungan publik terhadap parpol lama akibat berkinerja buruk.

"Namun proses pengurusan penggantian keanggotaan parpol untuk mencadi calon legislatif tidaklah mudah. Sebab prosedur pengubahan keanggotaan tidak lagi dialkukan secara manual.

Prosedurnya harus menggunakan apilkasi Sistin Informasi Partai Politik atau Sipol. Jadi belum tentu jika seseorang yang keluar dari parpol lama dan masuk ke parpol lain akan mudah ditetapkan dalam Daftar Calon tetap atau DCT," paparnya.

"Kalau prosedurnya manual sebagaimana yang diberlakukan pada pemilu sebelumnya, hanya membatalkan keanggotaan atau kepengurusan melalui peninjauan Surat Keputusan Ketua dan Sekretaris sesuai tingkatan.

Namun dengan prosedur aplikasi Sipol belum tentu akan langsung terjadi perubahan," sambung Liando.

"Sipol ini terkoneksi dengan aplikasi Sistim Informasi Pencalonan anggota DPR/DPRD atau Silon. Aplikasi ini tidak menyediakan input data bagi caleg yang masih terdaftar sebagai anggota atu pengurus parpol lama.

Sitim identitas tunggal yaitu NIK yang digunakan anggota dalam Silon maka tidak mungkin menerima calon yang terdaftar dalam dua keanggotaan parpol," tandasnya. (hem) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini