TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolaang Mongondow pagi hari banyak yang berjejeran di jalan trans AKD.
Tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Pemandangan ini sering terjadi setiap hari saat hari kerja ASN.
Bahkan hingga pukul 9 pagi masih ada terlihat beberapa ASN yang belum mendapat tumpangan menuju ibu kota Lolak.
Kondisi ini tentunya menjadi pertanyaan apakah ASN Pemkab Bolmong masuk kantor tepat sesuai aturan yang ada.
Diketahui juga bahwa untuk meminimalisir ASN yang terlambat Pemkab melalui Dishub menyediakan 5 Bus ASN dari Kotamobagu menuju ibu kota Lolak.
"Bus ASN yang disediakan ada 5 unit," ucap kepala Dinas Perhubungan Bolmong Sugiharto Banteng kepada Tribun Manado Senin (08/05/2023).
Menyikapi hal tersebut kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Umarudin Amba mengatakan bahwa ada sanksi bagi ASN yang terlambat masuk kantor.
Amba menjelaskan bahwa sanksi ASN terlambat diberikan kepala SKPD mulai sanksi ringan hingga sanksi berat.
"Ini tanggung jawab kepala SKPD untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN yang malas dan sering terlambat," ucapnya.
Ditanyakan apakah hal ini berpengaruh pada pemotongan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), Umarudin menjelaskan bahwa hal itu akan dilakukan bila dilaporkan kepala SKPD melalui absensi tiap bulan.
"Sanksinya juga nanti dilaporkan di BKPP absensi tiap bulan tiap SKPD, untuk perekapan penerbitan pembayaran TPP," ucapnya.
Amba menambahkan bahwa ASN jam setengah 8 sudah masuk kantor dan pulang pukul 16.00 bila ada yang terlambat kepala SKPD wajib menegur secara berjenjang dan diberikan sanksi agar ada efek jerah.
"Tetap BKPP potong sesuai laporan kehadiran seluruh ASN per SKPD," tegasnya.
Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final Voli Putra Indonesia Vs Kamboja di SEA Games 2023
Baca juga: Update Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2023: Indonesia Kembali ke Posisi Dua, Thailand Mengancam
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI