Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini pihak Polres Bitung merilis pengungkapan kasus rudapaksa yang dialami tiga orang gadis di Kota Bitung Sulawesi Utara.
Dari tiga gadis tersebut, dua di antaranya merupakan kakak beradik.
Sang Kakak duduk di bangku SMA dan sang adik SMP.
Satu korban lagi duduk di SMK yang ada di Kota Bitung.
Pengungkapan kasus ini turut dihadri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bitung dan Pekerja Sosial Kementrian Sosial.
Lantas bagimana nasib ketiga gadis yang masih duduk di bangku sekolah ini?
DP3A melalui Unit PPA Kota Bitung, yang di kepalai Ellen Kambey menyampaikan, para korban nasib sekolahnya berbeda.
"Jadi ada satu korban dugaan cabul gadis di bawah umur, saat ini tengah berbadan dua atau hamil.
Belum terkonfirmasi studinya seperti apa, karena sementara ditangani di Balai Sentra Manado," kata Ellen Kambey ke Tribunmanado.co.id, Kamis (3/5/2023).
Lanjut Ellen, pihaknya akan berkoordinasi dengan orang tua korban terkait itu.
Gadis usia 16 tahun, jadi korban dugaan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya sejak beberapa tahun yang lalu.
Kemudian ada juga kasus dugaan cabul, dengan korban dua anak gadis kakak beradik usia 13 dan 15 tahun.
Pelaku juga adalah ayah kandung dari kedua gadis dibawah umur.
Dan tersangka lainnya dua orang laki-laki, yang notabennya kakak kandung kedua korban serta sepupuh dari kedua korban.
Di kasus ini pelakunya ada empat orang terduga tersangka.
"Terkait sekolah kedua gadis ini,untuk sementara izin dulu. Karena hingga hari jni tengah diambil visumnya di rumah sakit," tambahnya. (crz)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.