TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, menetapkan Desa Wiau Kecamatan Tareran sebagai pencontohan Desa Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat KPK RI Nomor B/1872/DKM.01.02/80-84/04/2023 tertanggal 11 April 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Observasi Desa Antikorupsi Tahun 2023.
Desa Wiau Lapi ditetapkan sebagai percontohan Desa Anti Korupsi bersama dengan 21 desa lainnya dari seluruh Indonesia, berdasarkan observasi yang dilakukan oleh tim KPK RI pada tanggal 30 Januari – 4 Maret 2023 di 22 Provinsi.
Dengan begitu Desa Wiau Lapi akan mewakili Provinsi Sulawesi Utara untuk mengikuti seleksi percontohan Desa Anti Korupsi tingkat nasional tahun 2023.
Untuk persiapan seleksi tersebut, KPK RI akan melakukan Bimbingan Teknis bererta kementerian terkait untuk desa yang mewakili masing-masing provinsi, khusus untuk Desa Wiau Lapi akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2023.
Perlu diketahui bahwa Desa Wiau Lapi (Kab.Minahasa Selatan) merupakan salah satu nominator dari tiga desa di Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi nominator untuk Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023, sedangkan dua desa lainnya yaitu Desa Tombatu Dua Barat (Kabupaten Minahasa Tenggara ) danDesa Kauditan I ( Kabupaten Minahasa utara).
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH kepada media menyampaikan bahwa prestasi tersebut adalah hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh komponen pemerintah dan masyarakat Minahasa Selatan,
" Untuk itu perlu dipertahankan dan ditingkatkan, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat, "ungkap FDW sapaan akrab bupati Minsel. (Isak)
Baca juga: Sosok Jeane Laluyan, Caleg PDIP Manado Untuk DPRD Sulawesi Utara, Saya Siap
Baca juga: Januari Hingga April 2023 Polres Bolmut Tangani 5 Kasus Rudapaksa
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.