PDIP Jatim juga meminta Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) untuk melaporkan video hoaks tersebut karena dinilai adanya unsur pencemaran nama baik.
"Sudah ada unsur pelanggaran pidana, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian," pungkasnya.
Pihak BBHAR PDIP Jatim pun sudah menyiapkan laporan tersebut dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian atau hate speech terhadap pembuat video hoaks itu.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Tribunnews.com