Kepala Lapas atau Kalapas Manado Marulye Simbolon mengungkap bahwa barang sitaan yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penggeledahan selama 6 bulan terakhir.
"Ini adalah hasil sitaan 6 bulan terakhir yang dilakukan di Lapas Manado.
Karena setiap pekan kita lakukan penggeledahan untuk menemukan barang yang dilarang," ujar Marulye Simbolon.
Marulye Simbolon meminta agar para warga binaan tak lagi membawa masuk barang-barang yang dilarang ke dalam Lapas Manado.
"Semoga tak ada lagi. Karena kalau ditemukan kita akan beri hukuman," tegas dia. (Nie)
Pasal 4 Huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
Hanphone sebagai barang terlarang di dalam Lapas, adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013, Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Pasal 4
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
J. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link