Barang Terlarang di LP Manado

Inilah 2 Jenis Barang Terlarang yang Disita dari Dalam Lapas Manado, Kakanwil Sampaikan Peringatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut barang-barang terlarang yang disita dari dalam Lapas Manado, telah dimusnahkan Selasa (2/5/2023).

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyampaikan peringatan saat hadir pada kegiatan pemusnahan barang hasil sitaan di Lapas Kelas II A Manado, Selasa (2/5/2023). 

Peringatan yang dia sampaikan adalah terkait ditemukannya banyak barang terlarang di dalam Lapas Manado. 

Adapun barang sitaan yang ditemukan masih ada di dalam Lapas Manado adalah hanphone dan minuman keras atau miras. 

"Benda-benda ini tidak bisa beredar didalam Lapas maupun Rutan.

Maka dari itu harus disita dan dimusnahkan," ujarnya.

Ronald Lumbuun memberi peringatan kepada warga binaan yang masih bandel dengan menyelundupkan handphone dan barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan.

"Ini sekaligus peringatan kepada warga binaan yang masih mencoba menyelundupkan handphone.

Kedepannya akan kita berikan pembinaan bila masih ditemukan," kata dia.

Kakanwil mengatakan memang sidak ini wajib dilakukan agar barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas dan Rutan tak lagi ditemukan.

"Sidak kedalam blok dan kamar warga binaan harus tetap dimaksimalkan. Agar barang-barang yang terlarang ini tidak lagi ditemukan," kata dia. 

150 Hanphone dan 4 Botol Minuman Keras atau Miras Ditemukan di dalam Lapas Manado

Petugas Lapas Manado menemukan ada 150 hanphone dan minuman keras jenis cap tikus berada di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. 

Barang-barang terlarang tersebut langsung disita dan hari ini telah dimusnahkan. 

Barang hasil sitaan ini dimusnahkan dengan cara dibakar didalam sebuah drum.

Barang Sitaan Selama 6 Bulan

Halaman
12

Berita Terkini