Pelaku Residivis Narkoba
Pada 2016, pelaku yang saat itu tinggal di Surabaya pernah terjerat kasus narkoba dan ditangkap Polrestabes Surabaya.
Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan pelaku sempat ditahan selama 3,5 tahun.
Dalam melakukan aksi pembunuhan, pelaku tidak sedang dalam pengaruh narkoba.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu. Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya, Senin (1/5/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Ketika menjalani proses pemeriksaan, Afan mengaku membunuh anaknya dalam keadaan sadar.
Ditemukan Kertas Berisi Pesan Terakhir Korban
Satreskrim Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dihuni pelaku pembunuhan, Afan.
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, mengatakan dalam proses olah TKP ditemukan selembar kertas milik korban yang berisi pesan perpisahan.
"Korban malamnya sebelum tidur sempat menggambar cerita dengan teman-temannya," paparnya, Minggu (30/4/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Dalam kertas tersebut terdapat gambar orang disertai pesan bertuliskan 'Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea.'
Nama yang ditulis dalam kertas merupakan teman-teman korban yang masih duduk di kelas 2 SD.
Petugas kepolisian berusaha menanyakan arti dari tulisan tersebut ke pelaku, namun pelaku langsung menangis melihat kertas yang ditulis oleh putrinya.
Pembunuhan Berencana
Pria berumur 29 tahun tersebut telah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan sebuah pisau dapur.