TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU Sulawesi Utara (Sulut) bersiap menyambut pendaftaran caleg oleh parpol, Senin (1/4/2023). Pendaftaran caleg dijadwalkan berlangsung 1 hingga 14 Mei 2023.
Amatan tribunmanado.co.id, sebuah tenda sudah dipasang di halaman kantor KPU Sulut.
Didalamnya ditaruh puluhan kursi. Depan kursi ada podium.
Sejumlah staf KPU Sulut bersiaga di tenda untuk menyambut para pendaftar.
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.
Berikut tata cara pendaftaran caleg Pemilu 2024:
a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah?
memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
Jika ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR.
Pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
jika pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Syarat