TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Achiruddin Hasibuan disebut sengaja membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral.
Harta kekayaan polisi tersebut pun disoroti.
Baca juga: Potret AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Pemeriksaan Tanpa Diborgol dan Belum Pakai Baju Tahanan
Terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik AKBP Achiruddin dan keluarganya.
Dalam rekening yang diblokir tersebut tersimpan uang senilai puluhan miliar rupiah.
Hal itu diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
PPATK ikut mengambil inisiatif dalam setelah heboh harta kekayaan tak wajar milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan keluarganya.
Pasalnya, eks Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut memiliki rumah dan kendaraan mewah yang tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan. Publik pun menuntut PPATK mengungkapkan kebenarannya.
PPATK memang telah memantau harta kekayaan tak wajar yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan.
Mereka bahkan mengendus kemungkinan personil Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait dugaan TPPU tersebut, PPATK masih melakukan penyelidikan dan kini, dua rekening yang terkait dengan AKBP Achiruddin telah dibekukan.
Melansir Tribunnews.com, dua rekening tersebut milik AKBP Achiruddin dan anaknya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pemblokiran ini terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya benar (pemblokiran rekening). Kan dalam proses analisis perlu kami perdalam dan bekukan dulu sesuai dengan kewenangan kami," ujarnya.
"Adapun pembekuan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," sambungnya menegaskan.
Memang belum disebutkan berapa nilai pasti uang yang dibekukan dalam dua rekening tersebut.
Tetapi, Ivan menyebutkan ada puluhan miliar rupiah milik AKBP Achiruddin dan anaknya, beserta pihak terkait.
"Semua (rekening), dia (AKBP Achiruddin) dan anak beserta pihak terkait," ungkapnya.
Untuk diketahui, AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah AKBP Achiruddin di Medan, Sumatera Utara, pada 21 dan 22 Desember 2022.
Namun baru terungkap pada Selasa (25/04/2023), setelah video yang diunggah akun @mazzini_gsp viral di Twitter.
Lewat kasus ini, tabiat hingga gaya hidup AKBP Achiruddin terungkap.
Kekayaan AKBP Achiruddin disorot karena tak sesuai dengan LHKPN.
Melansir situs LHKPN, eks Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut hanya memiliki kekayaan Rp 467 juta.
Kekayaan itu berdasarkan laporan pada 24 Maret 2021.
Kejanggalan mulai terlihat di sini karena tak mengalami penambahan sejak pertama kali pelaporan pada 2011 lalu.
Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Penyidik/Kepala Satuan Narkoba-Kepolisian Resor Binjai.
Berikut rincian kekayaan AKBP Achiruddin di LHKPN:
- Tanah seluas 566 meter persegi senilai Rp46,3 juta.
- Mobil mini bus bermerek Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta.
- Kas dan setara kas senilai Rp51,2 juta.
Kejanggalan semakin mencolok karena AKBP Achiruddin tak mamasukan motor gede (moge) miliknya ke dalam LHKPN.
Moge itu kerap dipamerkannya di akun Instagramnya, @achiruddinhasibuan.
Selain Moge, AKBP Achiruddin juga memiliki rumah mewah.
Harta tersebut juga tak tercantum dalam LHKPN sehingga Polda Sumut telah melakukan penyelidikan.
Adapun penyelidikan tersebut sebagaimana dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
"Itu kan terus informasi di medsos adanya kepemilikan barang barang mewah kendaraan motor Harley, Rubicon. Iya itu yang mau dicek sama pak Direskrimum dan Kabid Propam," katanya dikutip dari Tribun Medan.
Terpisah, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menyebut pihaknya telah menemukan senjata air soft gun, decoder CCTV, dan sebagainya saat menggerebek rumah Achiruddin.
Namun terkait kepemilikan senjata laras panjang seperti yang diungkapkan Ken Admiral, penyidik tidak menemukannya.
"Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah," ujar Sumaryono dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
"Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun milik AKBP AH."
"Untuk senjata Air Softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukkannya," bebernya. (*)
Baca juga: Baru Terungkap, Pelaku Sempat Dikira Sebagai Korban Pembunuhan Mayat dalam Karung di Rumah Dokter
Artikel tayang di TribunSultra.com
Baca Berita Lainnya : Google News
Baca Berita Tribun Manado : di sini