Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Polda Sumut Ungkap Alasan AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, Ternyata Karena Ini

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran ketika anaknya tengah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

TRIBUNMANADO.CO.ID – Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan kini tengah ramai diperbincangkan.

AKBP Achiruddin Hasibuan disebut melakukan pembiaran ketika anaknya tengah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Anaknya adalah Aditya Hasibuan yang menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Akibatnya Aditya Hasibuan kini ditetapkan sebagai tersangka dan AKBP Achiruddin Hasibuan itu dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Adimiral (TribunMedan.com)

Baca juga: Pengakuan Ibu Korban Penganiayaan, Sebut AKBP Achiruddin Datangi Rumahnya, Ribut dan Mengumpat

Ia menyampaikan bahwa Achiruddin terbukti melakukan pembiaran saat terjadi tindak pidana yang dilakukan anaknya Aditya kepada Ken.

Terkait hal itu, Kombes Dudung mengatakan bahwa AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral supaya perkelahian itu dapat tuntas.

Bahkan Achiduddin juga terlihat menghalangi seseorang yang hendak melerai.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya. Dia dibiarkan untuk berkerkelahi supaya tuntas malam itu,” kata Dudung.

Adapun, terkait senjata laras panjang yang juga disebutkan dalam insiden penganiayaan tersebut, pihaknya masih mendalami.

“Nah ini masih kita dalami. Apakah ada senjata atau tidak kita belum tahu ya, masih kita dalami” tutur Dudung.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan anak perwira polisi bernama Aditya Hasibuan viral di media sosial.

Video penganiayaan tersebut juga ramai, di mana Aditya membenturkan kepala korban beberapa kali.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (22/12/2022).

Saat ini, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini