"Selanjutnya memastikan penggunanya saat itu untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Julius.
Kini Praka ANG sudah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Udara (AU).
"Sudah (diproses). (Saat ini) ditahan," tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Madya Indan Gilang Buldansyah sebelumnya mengakui bahwa prajurit itu merupakan anggota TNI AU, berinisial Praka ANG.
Disebut bahwa, pelaku merupakan anggota Denhanud 471 Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat) TNI AU.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.