TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar video penganiayaan yang dilakukan seorang anak dari perwira polisi Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan.
Video penganiayaan anak polisi ini lantas viral dan menuai kecaman warganet.
AKBP Achiruddin Hasibuan pun terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Sang pelaku bernama Aditya Hasibuan merupakan anak dari perwira polisi Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan.
Diketahui pelaku menganiaya korban bernama Ken Admiral yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Ken mendapatkan penganiayaan hanya karena menolak diajak bermain atau nongkrong oleh Aditya.
Peristiwa yang terjadi pada 22 Desember 2022 yang lalu ini, dalam video yang beredar nampak Aditya menganiaya Ken secara brutal hingga mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajahnya.
Tak cukup menganiaya Ken hingga babak belur, Aditya juga diduga merusak mobil pribadi milik Ken.
Kemudian saat korban menagih kerugian kepada pelaku, korban justru mendapat ancaman tak main-main.
Pasalnya, saat korban datang ke rumah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil laras panjang.
Akibat dari perbuatan Aditya, kini anak perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan dari Aditya Hasibuan.
Dilansir dari Kompas.com, ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka Aditya.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya," kata Sumaryono.
"Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya," sambungnya.