Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus mengatakan sejak awal tahun 2023 sampai pertengahan April ini ada 100 knalpot bising yang diamankan sebagai barang bukti dari operasi Satuan Lalulintas Polres Minsel .
Operasi lalu lintas yang menyasar pengguna knalpot bising kendaraan R4 dan R2 diatur dalam UU kam Lalulintas no 22 tahun 2009 tentang laluluintas dan angkutan jalan pasal 285, 286 junto pasal 106.
"Knalpot bising menimbulkan keresahan masyarakat yang beristirahat tapi dengan bunyi knalpot bising menimbulkan permasalahan perkelahian antar kelompok.
Hal ini tidak bisa dibiarkan dan kami akan terus melakukan penindakan sebagai salah satu langkah prefentif dari Polres Minsel," sebut Kapolres.
Berita acara pemusnahan barang bukti knalpot bising dan miras ilegal ditanda-tangani oleh Kapolres Feri Sitorus dan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar bersama tim Forkopimda Minsel.
Knalpot bising dimusnahkan dengan alat potong gerinda.
Baca Selanjutnya: Polres minsel musnahkan knalpot bising dan miras ilegal
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.