Bambang Sutrisno menyampaikan, selama ini pasangan yang menikah di bawah umur atau kurang umur belum ada yang bercerai.
Kemudian, Bambang Sutrisno menyebut syarat yang harus disiapkan orang tua dan calon pengantin jika ingin mengambil surat dispensasi.
"Syaratnya surat pengantar dari desa calon suami/istri, KK, akta, ijazah terakhir, pas foto dan KTP dengan orang tua, serta buat juga surat persetujuan sendiri dari orang tua," pungkasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.