Hamil Luar Nikah

Pernikahan di Bawah Umur akan Ditolak Penghulu KUA di Minut Sulawesi Utara, Kecuali Hal Ini Terjadi

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Sutrisno, Penghulu Madya KUA Kauditan dan Kema, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Bambang Sutrisno menyampaikan, selama ini pasangan yang menikah di bawah umur atau kurang umur belum ada yang bercerai.

Kemudian, Bambang Sutrisno menyebut syarat yang harus disiapkan orang tua dan calon pengantin jika ingin mengambil surat dispensasi.

Ilustrasi pernikahan dini. (via Tribunnews)

"Syaratnya surat pengantar dari desa calon suami/istri, KK, akta, ijazah terakhir, pas foto dan KTP dengan orang tua, serta buat juga surat persetujuan sendiri dari orang tua," pungkasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini